Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan bahwa dari hasil pemberkasan penyidik hanya satu orang yang dapat dijadikan saksi korban dan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara, sejumlah korban lainnya telah menarik diri dari kasus tersebut.
“Di penyidik hanya satu (saksi), karena yang lain menarik diri dan dari awal akhirnya betul-betul bisa diproses. Ada pembuktiannya dari alat buktinya dan ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban,” kata Mia Amiati dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 14 Juli 2022.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Simpatisan Pelaku Pencabulan Santri di Jombang |
Satu korban yang mengikuti persidangan itu sudah dikeluarkan dari pondok pesantren (ponpes) sehingga dia mempunyai keberanian untuk mengungkap semuanya. Pihak kejaksaan pun akan memeriksa saksi tambahan kepada Majelis Hakim jika ada kesaksian lain yang berani mengungkap kasus ini.
“Kalau memungkinkan nanti kita bisa menggali, artinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi dan kita akan memohon pada Majelis untuk ditambahkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan,” kata Mia Amiati. (Sherviana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id