Surabaya: Polda Jawa Timur mengungkap peran lima tersangka simpatisan tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Mereka adalah orang yang sempat mengadang dan menghalangi polisi yang akan menangkap MSAT.
"Kita mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat, 8 Juli 2022.
Dirmanto menjelaskan terkait peran masing-masing lima tersangka itu. Pria berinisial WH, warga asal Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu pondok dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kedua berinisial MR, 19, warga asal Ploso, Kabupaten Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas.
"Tetapi Ahamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim ini luka yang serius," ujarnya.
Kemudian tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Lalu tersangka berinisial SA, warga asl Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.
"Tersangka kelima berinisial DD, driver mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT pada Rabu kemarin," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dimana pada pasal 19 itu dijelasman apabila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus ini, akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara," ujarnya.
Surabaya: Polda Jawa Timur mengungkap peran lima tersangka simpatisan tersangka
pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Mereka adalah orang yang sempat mengadang dan menghalangi polisi yang akan menangkap MSAT.
"Kita mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat, 8 Juli 2022.
Dirmanto menjelaskan terkait peran masing-masing lima tersangka itu. Pria berinisial WH, warga asal Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu pondok dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kedua berinisial MR, 19, warga asal Ploso, Kabupaten Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas.
"Tetapi Ahamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim ini luka yang serius," ujarnya.
Kemudian tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan
kekerasan. Lalu tersangka berinisial SA, warga asl Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.
"Tersangka kelima berinisial DD,
driver mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT pada Rabu kemarin," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dimana pada pasal 19 itu dijelasman apabila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus ini, akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)