Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Hal itu guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.
"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa enggak dihapus saja," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Juli 2022.
Menurut Yusri, masih banyak masyarakat enggan balik nama lantaran khawatir dengan biayanya. Sehingga, keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.
"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," ujar Yusri.
Selain itu, imbas ketidaktertiban para pengendara tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE. Penindakan tidak efektif lantaran identitas pemilik yang tercatat sebagai pelanggar adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," jelas Yusri.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Hal itu guna meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.
"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa enggak dihapus saja," kata Dirregident Korlantas
Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Juli 2022.
Menurut Yusri, masih banyak masyarakat enggan
balik nama lantaran khawatir dengan biayanya. Sehingga, keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.
"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," ujar Yusri.
Selain itu, imbas ketidaktertiban para pengendara tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE. Penindakan tidak efektif lantaran identitas pemilik yang tercatat sebagai pelanggar adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," jelas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)