Jakarta: Sebanyak tiga tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J belum disidang etik. Polri memastikan hal itu bukan karena disengaja untuk memperlambat.
"Enggak ada ulur-ulur waktu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 September 2022.
Dedi mengatakan ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu. Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Brigjen Agus Wijayanto tengah menjadwalkan sidang tersebut.
"Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," ujar jenderal bintang dua itu.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai lambatnya pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice membuat publik bertanya-tanya. Bukan tidak mungkin sampai pada asumsi Polri mengulur waktu.
Menurut dia, penetapan pelanggaran etik pada tiga tersangka yang belum disidang itu berbarengan dengan Irjen Ferdy Sambo. Ketiganya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ini sampai FS (Ferdy Sambo) sudah mengajukan memori banding dan banding ditolak, ketiga personel tersebut belum juga disidang," ucap Bambang kepada Medcom.id.
Bambang meragukan Polri bisa menuntaskan sidang KKEP terhadap 97 anggota yang diduga melanggar etik dalam waktu cepat. Sebab, hampir sebulan saja baru menyidang 11 pelanggar etik.
"Apakah 97 orang itu akan diselesaikan dalam waktu 7 bulan lagi? Bahkan untuk 7 pelanggaran kategori berat saja sampai sekarang belum terselesaikan. Mau nunggu apa lagi? Alasan standar normatif karena tahapan-tahapan itu tidak bisa diterima bila polisi memiliki sense of crisis," tutur dia.
Berikut tujuh tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J:
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022. Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, yang artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat.
Jakarta: Sebanyak tiga tersangka
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan
Brigadir J belum disidang etik. Polri memastikan hal itu bukan karena disengaja untuk memperlambat.
"Enggak ada ulur-ulur waktu," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 September 2022.
Dedi mengatakan ada tahapan dalam sidang
komisi kode etik Polri (KKEP) itu. Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Brigjen Agus Wijayanto tengah menjadwalkan sidang tersebut.
"Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," ujar jenderal bintang dua itu.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai lambatnya pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice membuat publik bertanya-tanya. Bukan tidak mungkin sampai pada asumsi Polri mengulur waktu.
Menurut dia, penetapan pelanggaran etik pada tiga tersangka yang belum disidang itu berbarengan dengan Irjen Ferdy Sambo. Ketiganya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Ini sampai FS (Ferdy Sambo) sudah mengajukan memori banding dan banding ditolak, ketiga personel tersebut belum juga disidang," ucap Bambang kepada
Medcom.id.
Bambang meragukan Polri bisa menuntaskan sidang KKEP terhadap 97 anggota yang diduga melanggar etik dalam waktu cepat. Sebab, hampir sebulan saja baru menyidang 11 pelanggar etik.
"Apakah 97 orang itu akan diselesaikan dalam waktu 7 bulan lagi? Bahkan untuk 7 pelanggaran kategori berat saja sampai sekarang belum terselesaikan. Mau nunggu apa lagi? Alasan standar normatif karena tahapan-tahapan itu tidak bisa diterima bila polisi memiliki sense of crisis," tutur dia.
Berikut tujuh tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022. Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, yang artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)