Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Ayah Brigadir J Tanggapi Pledoi Kuat Ma’ruf

Imanuel R Matatula • 24 Januari 2023 18:33
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma’ruf menyangkal bahwa dirinya ikut dalam pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selalsa, 24 Januari 2023.
 
Menanggapi hal tersebut, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, fakta-fakta di persidangan sudah menunjukkan bahwa Kuat Ma'ruf bersalah dan saat penembakan di Duren Tiga, Kuat juga ada di lokasi.
 
"Di Duren Tiga dia (Kuat Ma'ruf) ada di TKP dan menyaksikan pembunuhan. Saya menilai dia mengetahui, tetapi seolah-olah tidak mengetahui dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib dari kejadian itu saja sudah menunjukkan kalau dia bersalah," ujar Samuel dalam tayangan Metro TV, Selasa, 24 Januari 2023.

Samuel juga menambahkan, ia berharap kepada para terdakwa lain untuk tidak berkelit dan mengakui semua perbuatan yang telah diperbuat.
 
"Harapan kami dari keluarga untuk para terdakwa tidak usah terlalu berbelit-belit, diakui saja semua kesalahan-kesalahan yang mereka perbuat dan tidak usah berdalih-dalih lagi," tambahnya.
 
Baca juga: Kuat Ma'ruf Tuding Isu Perselingkuhan Brigadir J dan PC Imajinasi Jaksa

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman tersebut sama dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan