medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya adalah Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dan Suramlan, aparatur sipil negara (ASN) di Disdik Kabupaten Klaten.
"Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan masing-masing," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Sri Hartini sudah tiba di KPK sekira pukul 10.10 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara Suramlan belum tampak.
Pemeriksaan keduanya masih terkait penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri. Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
(Baca: Ada Indikasi Pihak Lain Terlibat 'Jual Beli' Jabatan di Klaten)
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut. Saksi di antaranya adalah kepala seksi, ASN Puskesmas, ASN di kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, hingga swasta. Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton sejak 1 Januari hingga 2 Januari 2017.
(Baca: KPK Telusuri Perantara Suap ke Bupati Klaten Sri Hartini)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya adalah Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini dan Suramlan, aparatur sipil negara (ASN) di Disdik Kabupaten Klaten.
"Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan masing-masing," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Sri Hartini sudah tiba di KPK sekira pukul 10.10 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sementara Suramlan belum tampak.
Pemeriksaan keduanya masih terkait penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri. Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
(Baca: Ada Indikasi Pihak Lain Terlibat 'Jual Beli' Jabatan di Klaten)
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut. Saksi di antaranya adalah kepala seksi, ASN Puskesmas, ASN di kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar, hingga swasta. Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton sejak 1 Januari hingga 2 Januari 2017.
(Baca: KPK Telusuri Perantara Suap ke Bupati Klaten Sri Hartini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)