Bupati Klaten Sri Hartini keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rutan KPK, Jakarta -- MI/Ramdani
Bupati Klaten Sri Hartini keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rutan KPK, Jakarta -- MI/Ramdani

Ada Indikasi Pihak Lain Terlibat 'Jual Beli' Jabatan di Klaten

Yogi Bayu Aji • 03 Januari 2017 10:43
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi banyak pihak terlibat dalam dugaan suap 'jual beli' jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus tersebut menyeret Bupati Klaten Sri Hartini menjadi tersangka.
 
"Indikasi (pihak lain) tersebut ada," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/1/2017).
 
Menurut Febri, dugaan adanya keterlibatan pihak lain terendus dari barang bukti Rp2 miliar yang ditemukan KPK di dua kardus saat operasi tangkap tangan (OTT) Sri Hartini. Fulus itu diduga berasal dari beberapa pihak.

(Baca: Bupati Klaten Menyebut Suap sebagai Uang Syukuran)
 
Penyidik KPK, lanjut Febri, sedang menelusuri pihak-pihak lain yang ikut menikmati 'jual beli' jabatan ini. Bila terbukti, KPK akan segera menetapkan tersangka lain.
 
"Kami akan pelajari dulu informasi yang didapatkan, termasuk untuk kebutuhan pengembangan perkara," kata Febri.
 
Sri Hartini dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Suramlan, aparatus sipil negara (ASN) di Klaten, juga dicokok karena diduga memberi suap kepada Sri.
 
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air mineral kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
 
(Baca: Harta Bupati Klaten Capai Rp35 M)
 
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan