Konferensi pers Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkapan layar)
Konferensi pers Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD. (tangkapan layar)

Mahfud MD Sebut Tak Ada Perbedaan Data Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Faustinus Nua • 10 April 2023 13:16
Jakarta: Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp349 triliun. Secara umum, data yang disampaikannya dan Menkeu Sri Mulyani tidaklah berbeda, mengingat sumber data yang disampaikan adalah data agregat.
 
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda. Keseluruhan LHA LHP yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp349 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin, 10 April 2023. 
 
Ia menjelaskan, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Baik LHA LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, semuanya dicantumkan dengan membaginya menjadi tiga klaster.

Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima. Kemenkeu tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang juga terkait dengan pegawai di lingkungannya.
 
"Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lain masih diproses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH," jelasnya.
 
Mahfud mengatakan bahwa Kemenkeu sudah menyelesaikan LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terlibat. Hal itu sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN, juncto PP 94/2021 tentang disiplin PNS.
 
 
Baca juga: Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komite TPPU Segera Bentuk Satgas

 
Selanjutnya Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. "Nanti akan bekerjasama dengan PPATK dan aparat hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
 
Lebih lanjut, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan juga dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2022 pengungkapan dugaan TPA atau TPPU sudah dilakukan langkah hukum dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali.
 
"Namun Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke proses hukum atau case building oleh Kemenkeu," ungkapnya.
 
Mahfud menambahkan bahwa Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas). Hal itu sebagai upaya untuk membangun kasus dari awal sehingga bisa terbuka secara terang benderang.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan