Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Mardani mengajukan kasasi setelah divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming ini keluar pada 1 Agustus 2023.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Mardani mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada Senin, 19 Juni 2023. Kemudian, kasasi Mardani didistribusi pada Senin, 10 Juli 2023.
“Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” bunyi putusan tersebut.
Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM.
“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani lantaran perbuatan korupsinya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Mardani. Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani. Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan Mardani.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, tak menampik pengembangan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi. Selain TPPU dan korporasi, KPK dapat mengembangkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diuntungkan atas dugaan korupsi IUP.
Tak terkecuali mengarah pada dugaan keterlibatan adik Mardani, Rois Sunandar, yang sebelumnya turut dicegah berpergian ke luar negeri.
Jakarta: Mahkamah Agung (
MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus
suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,
Mardani Maming. Mardani mengajukan kasasi setelah divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming ini keluar pada 1 Agustus 2023.
“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Mardani mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada Senin, 19 Juni 2023. Kemudian, kasasi Mardani didistribusi pada Senin, 10 Juli 2023.
“Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” bunyi putusan tersebut.
Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM.
“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani lantaran perbuatan korupsinya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Mardani. Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani. Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan Mardani.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, tak menampik pengembangan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi. Selain TPPU dan korporasi, KPK dapat mengembangkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diuntungkan atas dugaan korupsi IUP.
Tak terkecuali mengarah pada dugaan keterlibatan adik Mardani, Rois Sunandar, yang sebelumnya turut dicegah berpergian ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)