Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Ultimatum Istri Rafael Alun dan 4 Saksi Lainnya Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2023 08:21
Jakarta: Sebanyak lima saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dicegah ke luar negeri. Salah satunya yakni istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan ini dilakukan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri selama keterangannya dibutuhkan penyidik. Mereka diharap kooperatif saat dipanggil nanti.
 
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ali melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.

Ali menjelaskan pencegahan itu berlaku selama enam bulan. Namun, penyidik bisa memperpanjangnya jika dibutuhkan.
 
"Tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," ucap Ali.
 
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Rafael Alun, Ini Daftarnya

Sebanyak lima saksi yang dicegah dalam kasus ini yakni Istri Rafael, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya; anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
 
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan