KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Rafael Alun, Ini Daftarnya
Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2023 16:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo (RAT) untuk bepergian ke luar negeri. Kelima orang itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Rafael.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Kelima orang itu diminta cegah selama enam bulan ke depan.
"Berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," jelas Ali.
KPK meminta pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya. Khususnya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Rafael.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut ini lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri karena kasus Rafae Alun:
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono
Anak Rafael, Angelina Embun Prasasya
Anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo (RAT) untuk bepergian ke luar negeri. Kelima orang itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Rafael.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Kelima orang itu diminta cegah selama enam bulan ke depan.
"Berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," jelas Ali.
KPK meminta pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya. Khususnya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Rafael.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut ini lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri karena kasus Rafae Alun:
- Istri Rafael, Ernie Meike Torondek
- Adik Rafael, Gangsar Sulaksono
- Anak Rafael, Angelina Embun Prasasya
- Anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma
- Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)