Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Suap Bandung Smart City Disita

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2023 17:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Senin, 17 April 2023. Sejumlah barang terkait dugaan suap proyek Bandung smart city diambil penyidik.
 
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
 
Tiga lokasi itu yakni Balaikota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berdomisili di Jakarta Barat. Dokumen dan alat elektronik yang disita segera dianalisis.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM (Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana) dan kawan-kawan," ujar Ali.
 
Baca: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Ruangan Wali Kota Bandung

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan