Keputusan Mahkamah Agung memperingan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy tersebut dan tiga terpidana lainnya membuat masyarakat bertanya-tanya. Namun, pemangkasan hukuman Sambo cs di tingkat kasasi MA ini tak membuat pakar hukum pidana Asep Irwan Iriawan kaget.
“Sudah saya prediksi dari lima orang itu pastinya ada yang bertahan, karena bukan kewenangan Mahkamah Agung dalam menurunkan (hukuman). Mahkamah Agung dibatasi soal pendapat hukum soal kompetensi, makanya ada dua yang mau disenting," kata Asep irwan Iriawan dilansir dari Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA: Putusan Hakim Tidak Didasari Intervensi |
Hakim, kata dia, harus berpijak pada aturan hukum. Dia hanya mempertanyakan landasan yang dipakai hakim MA menurunkan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga Yosua Kecewa
Kuasa hukum keluarga Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan perubahan hukuman Ferdy Sambo cs. Dia curiga ada intervensi eksternal kepada Mahkamah Agung.“Kalau seperti ini modelnya, tentu kita curiga bahwa ada praktek-praktek di luar kelaziman apalagi istri Sambo kurang 10 tahun. Sementara, istri Pak Sambo inilah yang menjadi pemicu,” kata Kamarudin.
Kasasi Sambo ditangani lima hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan majelis anggota Suharto, Jupriadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kepala biro hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan dua dari lima hakim mengatakan dissenting opinion atau selisih pendapat terkait hukuman mati sambo. Kedua hakim yang sedianya ingin Sambo tetap dihukum ialah Jupriadi dan Desnayati. (Kanaya Hairunissa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id