Keputusan Mahkamah Agung memperingan hukuman Ferdy Sambo cs membuat masyarakat bertanya-tanya. Metro T
Keputusan Mahkamah Agung memperingan hukuman Ferdy Sambo cs membuat masyarakat bertanya-tanya. Metro T

Pakar Hukum Tak Kaget Vonis Ferdy Sambo Dikorting

MetroTV • 09 Agustus 2023 10:32
Jakarta: Korting vonis terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias  Brigadir J memicu kontroversi. Salah satunya, sanksi vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. 
 
Keputusan Mahkamah Agung memperingan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy tersebut dan tiga terpidana lainnya membuat masyarakat bertanya-tanya. Namun, pemangkasan hukuman Sambo cs di tingkat kasasi MA ini tak membuat pakar hukum pidana Asep Irwan Iriawan kaget.
 
“Sudah saya prediksi dari lima orang itu pastinya ada yang bertahan, karena bukan kewenangan Mahkamah Agung dalam menurunkan (hukuman). Mahkamah Agung dibatasi soal pendapat hukum soal kompetensi, makanya ada dua yang mau disenting," kata Asep irwan Iriawan dilansir dari Metro TV, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Baca Juga: Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA: Putusan Hakim Tidak Didasari Intervensi

Hakim, kata dia, harus berpijak pada aturan hukum. Dia hanya mempertanyakan landasan yang dipakai hakim MA menurunkan vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Kuasa hukum keluarga Yosua Kecewa

Kuasa hukum keluarga Yoshua, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan perubahan hukuman Ferdy Sambo cs. Dia curiga ada intervensi eksternal kepada Mahkamah Agung.

“Kalau seperti ini modelnya, tentu kita curiga bahwa ada praktek-praktek di luar kelaziman apalagi istri Sambo kurang 10 tahun. Sementara, istri Pak Sambo inilah yang menjadi pemicu,” kata Kamarudin.
 
Kasasi Sambo ditangani lima hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan majelis anggota Suharto, Jupriadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kepala biro hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan dua dari lima hakim mengatakan dissenting opinion atau selisih pendapat terkait hukuman mati sambo. Kedua hakim yang sedianya ingin Sambo tetap dihukum ialah Jupriadi dan Desnayati. (Kanaya Hairunissa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan