Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PNS MA Muhadjir Habibie Divonis 8 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2023 08:01
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie hukuman 8 tahun penjara, pada Jumat, 24 Juni 2023. Ia dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)
 
"Muhajir Habibie pidana badan penjara selama delapan tahun," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juni 2023.
 
Muhajir juga mendapatkan pidana denda Rp1 miliar. Dia pun dihukum membayar uang pengganti Rp960 juta.

Terdakwa lainnya, Elly Tri P, divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta. "Dan uang pengganti SGD10 ribu," ucap Ali.
 
Baca juga: Alasan KPK Absen Lagi di Praperadilan Hasbi Hasan

Kemudian, Albasri divonis empat tahun penjara. Dia wajib membayar pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp15 juta.
 
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa boleh merampas harta benda mereka untuk dilelang.
 
Pidana penjaranya bakal ditambah jika hartanya tidak cukup. Penghitungan penambahan masa tahanan tergantung putusan hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan