Jakarta: Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir lagi dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Senin, 19 Juni 2023. Tim biro hukum KPK disebut harus menghadiri sidang serupa yang diajukan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).
"Biro hukum KPK tidak bisa hadir karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juni 2023.
Ali menegaskan KPK tidak bermaksud menunda-nunda bahkan menghindar dari proses hukum tersebut. KPK telah resmi menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) perihal ketidakhadiran.
"Karena kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah didampaikan hakim di persidangan tadi," ujar Ali.
KPK memastikan serius menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka korupsi tersebut. Lembaga Antikorupsi yakin penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut," ucap Ali.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK, pada Jumat, 26 Mei 2023. Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tidak hadir lagi dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Senin, 19 Juni 2023. Tim biro hukum KPK disebut harus menghadiri sidang serupa yang diajukan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY).
"Biro hukum KPK tidak bisa hadir karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Juni 2023.
Ali menegaskan KPK tidak bermaksud menunda-nunda bahkan menghindar dari proses hukum tersebut. KPK telah resmi menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) perihal ketidakhadiran.
"Karena kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah didampaikan hakim di persidangan tadi," ujar Ali.
KPK memastikan serius menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka korupsi tersebut. Lembaga Antikorupsi yakin penetapan tersangka telah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut," ucap Ali.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan
praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK, pada Jumat, 26 Mei 2023. Perkara itu tercatat pada nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon yakni KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)