Jakarta: Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Pemanggilan kedua ini dijadwalkan pada Selasa, 2 Mei 2023.
"(Dito) tidak hadir (pemeriksaan), rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 29 April 2023.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menambahkan keberadaan Dito belum diketahui. Pihaknya masih mencari keberadaan Dito.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," ujar dia.
Dito telah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Adapun dua kali pemanggilan Dito saat masih berstatus saksi pada 3 dan 6 April 2023.
Kemudian satu kali pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023 kemarin.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Sebab Dito tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata.
Djuhandani mengatakan penetapan tersangka itu berawal saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ujar dia. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bareskrim
Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Pemanggilan kedua ini dijadwalkan pada Selasa, 2 Mei 2023.
"(Dito) tidak hadir (pemeriksaan), rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikutip dari
Media Indonesia, Sabtu, 29 April 2023.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menambahkan keberadaan Dito belum diketahui. Pihaknya masih mencari keberadaan Dito.
"Ini sedang kita cari keberadaannya," ujar dia.
Dito telah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Adapun dua kali pemanggilan Dito saat masih berstatus saksi pada 3 dan 6 April 2023.
Kemudian satu kali pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 April 2023 kemarin.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan
senjata api. Sebab Dito tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata.
Djuhandani mengatakan penetapan tersangka itu berawal saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ujar dia.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)