Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, hari ini, 28 April 2023. Penyidik Bareskrim Polri bakal mencari keberadaan Dito jika mangkir lagi hari ini.
"Akan kita cari," tegas kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, 28 April 2023.
Djuhandani mengungkap penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran Dito hingga kini. Dia menyebut surat pemanggilan telah dilayangkan pada 26 April 2023.
Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis, 6 April 2023, terkait penemuan senjata api di rumahnya. Namun, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
Sebelumnya, Polisi menyatakan senjata api milik terduga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra, tidak memiliki surat izin.
Kejadian bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Polisi masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus kepemilikan
senjata api ilegal,
Dito Mahendra, hari ini, 28 April 2023. Penyidik Bareskrim Polri bakal mencari keberadaan Dito jika mangkir lagi hari ini.
"Akan kita cari," tegas kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, 28 April 2023.
Djuhandani mengungkap penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran Dito hingga kini. Dia menyebut surat pemanggilan telah dilayangkan pada 26 April 2023.
Tercatat, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis, 6 April 2023, terkait penemuan senjata api di rumahnya. Namun, Dito mangkir dalam dua panggilan tersebut.
Sebelumnya, Polisi menyatakan senjata api milik terduga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra, tidak memiliki surat izin.
Kejadian bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Polisi masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)