Menkopolhukam Mahfud MD. (Branda Antara)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Branda Antara)

Mahfud MD Hormati Putusan Hakim soal Vonis Surya Darmadi

Antara • 02 Maret 2023 03:06
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sangat hormat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun penjara.
 
"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tetapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati. Misalnya, dalam kasus-kasus yang hakimnya menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan," ujar Mahfud melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Menurut dia, vonis tersebut setimpal dengan tindakan Pemilik Darmex Group itu yang telah memanfaatkan ratusan, bahkan ribuan hektare lahan di area kehutanan yang tidak memiliki izin, sehingga selain divonis pidana penjara selama 15 tahun, Surya Darmadi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti lebih dari Rp41 triliun.

"Yang menarik, hakim setuju dengan Kejaksaan Agung melalui penuntut umumnya yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, melainkan juga merugikan perekonomian negara. Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan," jelas dia.
 
Sebelumnya pada Kamis, 23 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Surya Darmadi dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca: Jaksa Hormati Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi


Majelis hakim juga menuntut Surya membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana, yakni sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000.
 
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengapresiasi putusan-putusan yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan di DKI Jakarta pada beberapa waktu terakhir. Antara lain, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis Surya Darmadi dan PN Jakarta Pusat terkait vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
"Kali ini, kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada PN Jakarta Pusat. Artinya, pengadilan di wilayah DKI gitu. Dalam waktu pendek ini, pengadilan di wilayah DKI, yaitu Jakarta Selatan berhasil memutus kasus Sambo yang dirasa oleh sebagian besar masyarakat tentu saja memenuhi rasa keadilan dan sekarang juga memutus kasus Apeng (Surya Darmadi)," ucap Mahfud.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan