Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. MI/Moh Irfan
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. MI/Moh Irfan

Jaksa Hormati Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 Februari 2023 06:47
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
 
Terkait dengan vonis 15 tahun penjara Surya Darmadi, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendro Dewanto menghormati vonis tersebut.
 
Hendro menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa.

"Sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan. Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga MA karena terdakwa telah menyatakan banding," kata dia di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
 

Baca juga: Kubu Surya Darmadi Sayangkan Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja


 
Sehingga, kata Hendro, terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa jadi yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa.
 
Kemudian, Hendro mengatakan aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara. Hendro memastikan bahwa PU akan berkoordinasi dengan kementerian perihal core bisnis kelapa sawit.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan