Surabaya: Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 13 Mei 2019. Terdakwa juga didenda Rp500 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menilai terdakwa Setiyono melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Setiyono menerima sejumlah fee proyek dari tahun 2016 hingga 2018, senilai Rp2,59 miliar. Atas perbuatannya ini majelis hakim memutus enam tahun penjara. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa KPK.
"Menghukum terdakwa selama enam tahun," kata I Wayan.
Baca: Suap di Pasuruan Disingkap Lewat Kabag TU RSUD
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara dua tahun.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan, pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukumannya.
Atas putusan ini, terdakwa setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa KPK. "Kami menghargai putusan majelis hakim, dan akan koordinasi dengan klien seminggu ini," kata penasihat hukum Alyas Ismail.
Surabaya: Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 13 Mei 2019. Terdakwa juga didenda Rp500 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 miliar.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menilai terdakwa Setiyono melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Setiyono menerima sejumlah fee proyek dari tahun 2016 hingga 2018, senilai Rp2,59 miliar. Atas perbuatannya ini majelis hakim memutus enam tahun penjara. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa KPK.
"Menghukum terdakwa selama enam tahun," kata I Wayan.
Baca: Suap di Pasuruan Disingkap Lewat Kabag TU RSUD
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara dua tahun.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan, pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukumannya.
Atas putusan ini, terdakwa setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa KPK. "Kami menghargai putusan majelis hakim, dan akan koordinasi dengan klien seminggu ini," kata penasihat hukum Alyas Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)