Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap kedua tindak pidana skimming atau pembobolan ATM oleh kerabat jauh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo. Ia segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Berkas tahap pertama Ramyadjie dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa, 26 Maret 2019. Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias P21 pada 15 April 2019.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ungkap Argo.
Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Berhati-hati dari Kejahatan Siber
Sebelumnya, polisi menerima laporan tindak pidana skimming pada 11 Februari 2019. Polisi bekerja cepat dan menangkap Ramyadjie pada 26 Februari 2019. "Sudah ditahan sejak 26 Februari 2019 sampai sekarang," imbuh Argo.
Argo menyebut Ramyadjie melakukan aksinya seorang diri. Polisi belum menemukan pelaku lain. "Hanya RP," ujar Argo.
Ramyadjie diketahui membelanjakan uang hasil kriminalnya untuk membeli Bitcoin atau uang virtual elektronik. Dalam aksinya Ramyadjie menyamar sebagai perempuan. Tercatat sedikitnya 91 kali aksi serupa telah dilakukan di sejumlah wilayah. Polisi menyita uang Rp300 juta di apartemennya.
Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Ramyadjie terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap kedua tindak pidana
skimming atau pembobolan ATM oleh kerabat jauh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo. Ia segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Berkas tahap pertama Ramyadjie dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa, 26 Maret 2019. Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias P21 pada 15 April 2019.
"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ungkap Argo.
Baca juga:
Polisi Imbau Masyarakat Berhati-hati dari Kejahatan Siber
Sebelumnya, polisi menerima laporan tindak pidana
skimming pada 11 Februari 2019. Polisi bekerja cepat dan menangkap Ramyadjie pada 26 Februari 2019. "Sudah ditahan sejak 26 Februari 2019 sampai sekarang," imbuh Argo.
Argo menyebut Ramyadjie melakukan aksinya seorang diri. Polisi belum menemukan pelaku lain. "Hanya RP," ujar Argo.
Ramyadjie diketahui membelanjakan uang hasil kriminalnya untuk membeli Bitcoin atau uang virtual elektronik. Dalam aksinya Ramyadjie menyamar sebagai perempuan. Tercatat sedikitnya 91 kali aksi serupa telah dilakukan di sejumlah wilayah. Polisi menyita uang Rp300 juta di apartemennya.
Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Ramyadjie terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)