Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) tengah dalam kondisi hamil empat bulan. Ini diketahui setelah tim dokter KPK memeriksa kesehatan politikus Golkar tersebut.
"Setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab 'iya', jadi sekitar tiga atau empat bulan," beber Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Febri memastikan pihaknya bakal memberikan perawatan kesehatan kepada Neneng. Dokter spesialis kandungan akan didatangkan untuk mengecek kesehatan Neneng setiap bulannya.
"Prosesnya tetap berjalan, kalau ada keluhan-keluhan sakit tentu saja sama seperti tersangka-tersangka lain dalam proses penahanan," ujar dia.
Dia menegaskan keadaan hamil Neneng tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Neneng diminta aktif menyampaikan kondisi kehamilannya kepada KPK.
"Kalau tetap menyampaikan informasi secara benar tentu saja kondisi fisik atau psikis masih dalam kondisi yang baik," pungkas dia.
(Baca juga: KPK Sita Uang dari Rumah Bupati Bekasi)
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) tengah dalam kondisi hamil empat bulan. Ini diketahui setelah tim dokter KPK memeriksa kesehatan politikus Golkar tersebut.
"Setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab 'iya', jadi sekitar tiga atau empat bulan," beber Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Febri memastikan pihaknya bakal memberikan perawatan kesehatan kepada Neneng. Dokter spesialis kandungan akan didatangkan untuk mengecek kesehatan Neneng setiap bulannya.
"Prosesnya tetap berjalan, kalau ada keluhan-keluhan sakit tentu saja sama seperti tersangka-tersangka lain dalam proses penahanan," ujar dia.
Dia menegaskan keadaan hamil Neneng tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Neneng diminta aktif menyampaikan kondisi kehamilannya kepada KPK.
"Kalau tetap menyampaikan informasi secara benar tentu saja kondisi fisik atau psikis masih dalam kondisi yang baik," pungkas dia.
(Baca juga:
KPK Sita Uang dari Rumah Bupati Bekasi)
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka yakni dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)