Jakarta: Polda Metro Jaya menolak permohonan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Permohonan tersangka kasus penyebaran berita bohong itu ditolak setelah penyidik menganalisis dan mengevaluasi.
"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.
Ratna mengajukan diri menjadi tahan kota karena alasan kesehatan. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyebut Ratna harus mengonsumsi obat setiap hari.
"Nah obatnya ini apakah obat untuk sebuah penyakit atau vitamin, saya belum tahu itu," kata Insank, Minggu, 7 Oktober 2018.
Baca: Alasan Ratna Mengajukan jadi Tahanan Kota
Sebagai pengacara, Insank khawatir. Namun, Ratna tak membeberkan detail kondisi kesehatannya kepada Insank.
Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran informasi bohong alias hoaks. Penyidik juga memutuskan menahan aktivis itu usai diperiksa sebagai tersangka.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKY6VD3N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polda Metro Jaya menolak permohonan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Permohonan tersangka kasus penyebaran berita bohong itu ditolak setelah penyidik menganalisis dan mengevaluasi.
"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.
Ratna mengajukan diri menjadi tahan kota karena alasan kesehatan. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menyebut Ratna harus mengonsumsi obat setiap hari.
"Nah obatnya ini apakah obat untuk sebuah penyakit atau vitamin, saya belum tahu itu," kata Insank, Minggu, 7 Oktober 2018.
Baca: Alasan Ratna Mengajukan jadi Tahanan Kota
Sebagai pengacara, Insank khawatir. Namun, Ratna tak membeberkan detail kondisi kesehatannya kepada Insank.
Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran informasi bohong alias hoaks. Penyidik juga memutuskan menahan aktivis itu usai diperiksa sebagai tersangka.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)