Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Lima Tersangka Suap Kemenpora Ditahan

Juven Martua Sitompul • 20 Desember 2018 10:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan setelah kelimanya menyandang status tersangka.
 
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Desember 2018.
 
Kelima tersangka yang dijebloskan ke bui ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL); Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP); dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).

Baca: KPK Endus Dugaan Korupsi Lain di Kemenpora
 
Ending ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Mulyana ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav. C-1.
 
Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Adhi dan Eko ditahan di Rutan yang sama, yakni Rutan Cabang KPK di Kav. K-4.
 
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
 
Baca: Pejabat Kemenpora jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
 
Pada Juni 2018, ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kemudian, ia menerima uang Rp300 juta. Pada September 2018, ia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
 
Ending dan Jhony selaku pemyuap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan