Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpet mengaku puas dengan persidangan hari ini. Menurut dia keterangan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang hadir sebagai saksi meringankan sesuai dengan harapan.
"Keterangan dari Pak Fahri bagus. Saya rasa semua memenuhi harapan saya," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
Pada sidang kali ini, ada tiga saksi yang meringankan Ratna. Dua orang saksi fakta dan satu ahli. Meski begitu, Ratna menyerahkan semuanya kepada hakim.
"Kan mereka meringankan ya, tapi bagaimana nanti itu kan yang memutuskan hakim," ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Mengaku Bela Ratna Tanpa Konfirmasi
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpet mengaku puas dengan persidangan hari ini. Menurut dia keterangan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang hadir sebagai saksi meringankan sesuai dengan harapan.
"Keterangan dari Pak Fahri bagus. Saya rasa semua memenuhi harapan saya," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
Pada sidang kali ini, ada tiga saksi yang meringankan Ratna. Dua orang saksi fakta dan satu ahli. Meski begitu, Ratna menyerahkan semuanya kepada hakim.
"Kan mereka meringankan ya, tapi bagaimana nanti itu kan yang memutuskan hakim," ujarnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Mengaku Bela Ratna Tanpa Konfirmasi
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)