Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tak sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono. Arif menyebut tertangkapnya politikus Partai Demokrat Andi Arief akibat narkoba kesalahan Presiden Joko Widodo.
Ma'ruf justru menyebut pencegahan narkoba di era Presiden Jokowi sudah baik. Buktinya Andi Arief tertangkap.
“Jadi, bukan salahnya Pak Jokowi, tetapi salahnya orang itu yang kemudian bisa tertangkap karena sistemnya yang sudah bagus,” kata Ma'ruf Amin di Rumah Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Dulu, lanjut Ma'ruf Amin, sosok seperti Andi Arief tidak akan tertangkap. Karena sistem tidak seketat sekarang.
“Jadi bukan karena yang dulu tidak ada tetapi karena dulu tidak dilakukan secara intensif dan terprogram dengan baik,” terang Ma'ruf.
Ma'ruf Amin menyesalkan penangkapan Andi Arief yang merupakan tokoh politik terjerat narkoba. Ma`ruf ingin pencegahan dan pemberantasan narkoba lebih ditingkatkan.
(Baca juga: JK: Jangan Salahkan Pemerintah Atas Penangkapan Andi Arief)
Tak cuma Ma'ruf, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tak sepakat Jokowi disalahkan dengan penangkapan Andi Arief. JK menyebut, penangkapan yang dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk pemberantasan narkoba.
Menurut dia persoalan itu adalah persoalan hukum dan bukan kesalahan pemerintah.
"Tapi yang jelas dan tidak bisa dibantah Andi Arief ditangkap. Itu kan tinggal masalah hukum, jangan disalahin pemerintah," tutur Kalla.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief sudah dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi. Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.
Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tak sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono. Arif menyebut tertangkapnya politikus Partai Demokrat Andi Arief akibat narkoba kesalahan Presiden Joko Widodo.
Ma'ruf justru menyebut pencegahan narkoba di era Presiden Jokowi sudah baik. Buktinya Andi Arief tertangkap.
“Jadi, bukan salahnya Pak Jokowi, tetapi salahnya orang itu yang kemudian bisa tertangkap karena sistemnya yang sudah bagus,” kata Ma'ruf Amin di Rumah Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
Dulu, lanjut Ma'ruf Amin, sosok seperti Andi Arief tidak akan tertangkap. Karena sistem tidak seketat sekarang.
“Jadi bukan karena yang dulu tidak ada tetapi karena dulu tidak dilakukan secara intensif dan terprogram dengan baik,” terang Ma'ruf.
Ma'ruf Amin menyesalkan penangkapan Andi Arief yang merupakan tokoh politik terjerat narkoba. Ma`ruf ingin pencegahan dan pemberantasan narkoba lebih ditingkatkan.
(Baca juga:
JK: Jangan Salahkan Pemerintah Atas Penangkapan Andi Arief)
Tak cuma Ma'ruf, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tak sepakat Jokowi disalahkan dengan penangkapan Andi Arief. JK menyebut, penangkapan yang dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk pemberantasan narkoba.
Menurut dia persoalan itu adalah persoalan hukum dan bukan kesalahan pemerintah.
"Tapi yang jelas dan tidak bisa dibantah Andi Arief ditangkap. Itu kan tinggal masalah hukum, jangan disalahin pemerintah," tutur Kalla.
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu, 3 Maret 2019. Dari penggerebekan itu petugas menangkap Andi dan menyita sejumlah barang bukti meliputi seperangkat alat untuk menggunakan sabu alias bong.
Andi Arief sudah dipastikan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Obat terlarang yang dipakai Andi berjenis sabu.
Sejak Senin, 4 Maret 2019, Andi menjalani pemeriksaan di BNN. Sedianya, pemeriksaan medis dilakukan selama enam hari.
Namun, Selasa, 5 Maret 2019 malam, Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi. Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)