Jakarta: Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, KTP-el yang tercecer di Bogor, sengaja tidak dimusnahkan, tetapi dipindahkan dari Kantor Dukcapil di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor. Ini dilakukan lantaran ratusan KTP-el itu barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Belum dimusnahkan, takut nanti bila dianggap menghilangkan barang bukti (kasus KTP-el)," kata Zudan melalui pesan singkat, Minggu, 27 Mei 2018.
Zudan menegaskan, pihaknya tak bisa begitu saja memusnahkan KTP-el. Terlebih kartu penduduk itu diproduksi pada 2013, yang merupakan periode dilakukannya dugaan korupsi proyek KTP-el.
Sehingga, pihaknya harus tetap menjaga dan siap bila sewaktu-waktu KPK membutuhkan barang bukti itu. Perlakuan yang sama, kata dia, diterapkan pada barang-barang 'seangkatan'.
"Semua barang terkait KTP-el seperti alat-alat rekam yang rusak, blanko rusak masih kita rawat baik-baik. Karena masih ada masalah di KPK," tandas dia.
(Baca juga: Dirjen Dukcapil Sebut KTP-el Tercecer di Bogor Barang Rusak)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meradang akibat insiden KTP-el tercecer. Ia mempertanyakan alasan Ditjen tak segera memusnahkan kartu yang dianggap rusak atau invalid itu.
Menurut Tjahjo, seharusnya KTP-el yang rusak dan tak valid, segera dihancurkan. Tak perlu memindahkan barang itu hingga ke gudang di Bogor.
"Harus dihancurkan atau dibakar. Jangan dibawa-bawabawa ke gudang, waspada disalahgunakan," kata dia.
Sebelumnya, ratusan KTP-el dengan domisili Sumatera Selatan. Zudan sendiri menegaskan, KTP-el yang tercecer dipastikan rusak.
Jakarta: Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, KTP-el yang tercecer di Bogor, sengaja tidak dimusnahkan, tetapi dipindahkan dari Kantor Dukcapil di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak Bogor. Ini dilakukan lantaran ratusan KTP-el itu barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Belum dimusnahkan, takut nanti bila dianggap menghilangkan barang bukti (kasus KTP-el)," kata Zudan melalui pesan singkat, Minggu, 27 Mei 2018.
Zudan menegaskan, pihaknya tak bisa begitu saja memusnahkan KTP-el. Terlebih kartu penduduk itu diproduksi pada 2013, yang merupakan periode dilakukannya dugaan korupsi proyek KTP-el.
Sehingga, pihaknya harus tetap menjaga dan siap bila sewaktu-waktu KPK membutuhkan barang bukti itu. Perlakuan yang sama, kata dia, diterapkan pada barang-barang 'seangkatan'.
"Semua barang terkait KTP-el seperti alat-alat rekam yang rusak, blanko rusak masih kita rawat baik-baik. Karena masih ada masalah di KPK," tandas dia.
(Baca juga:
Dirjen Dukcapil Sebut KTP-el Tercecer di Bogor Barang Rusak)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meradang akibat insiden KTP-el tercecer. Ia mempertanyakan alasan Ditjen tak segera memusnahkan kartu yang dianggap rusak atau invalid itu.
Menurut Tjahjo, seharusnya KTP-el yang rusak dan tak valid, segera dihancurkan. Tak perlu memindahkan barang itu hingga ke gudang di Bogor.
"Harus dihancurkan atau dibakar. Jangan dibawa-bawabawa ke gudang, waspada disalahgunakan," kata dia.
Sebelumnya, ratusan KTP-el dengan domisili Sumatera Selatan. Zudan sendiri menegaskan, KTP-el yang tercecer dipastikan rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)