Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

KY Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Jakpus

Christian • 27 Agustus 2021 17:15
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan yang dilayangkan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, tengah didalami.
 
"Tengah diproses dan diperiksa semua kelengkapan laporannya," ucap juru bicara KY, Miko Ginting, melalui pesan singkat Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Menurut dia, pemeriksaan perkara bakal dilakukan secara cermat. Tak ada waktu definitif untuk menentukan penyelesaian pengusutan.

"Semuanya tergantung pada materi dan kelengkapan laporannya," kata dia.
 
Baca: Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
 
Miko mengatakan kelengkapan dokumen bakal menentukan kelanjutan perkara. Termasuk, kemungkinan memanggil tiga hakim yang diduga melanggar kode etik.
 
"Tapi itu jika diputuskan layak untuk diperiksa dalam hal adanya dugaan pelanggaran perilaku dari hakim," kata dia.
 
Menurut Miko, para komisioner akan melaksanakan sidang dengan agenda pembuktian terhadap sangkaan kepada tiga hakim PN Jakpus tersebut. Ketiga hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam perkara red notice Djoko Tjandra ialah Muhammad Darmis, Syaifudin Zuhri, dan Joko Subagyo.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan