Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Lili akan disidang pada pekan depan.
"(Sidang putusannya) Senin, 30 Agustus 2021," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Sidang Lili akan digelar terbuka. Masyarakat bisa menonton sidang itu via daring.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Lili Pintauli.
Baca: Sidang Etik Lili Pintauli Rampung, Putusan Menanti
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih.' Itu (kata) Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'bantulah bu.' Setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ujar Robin.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) rampung memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Lili akan disidang pada pekan depan.
"(Sidang putusannya) Senin, 30 Agustus 2021," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.
Sidang Lili akan digelar terbuka. Masyarakat bisa menonton sidang itu via daring.
Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijadikan saksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Lili Pintauli.
Baca:
Sidang Etik Lili Pintauli Rampung, Putusan Menanti
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih.' Itu (kata) Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili untuk membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'bantulah bu.' Setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ujar Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)