Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak terpidana kasus korupsi KTP-elektronik, Setya Novanto, dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, foto Novanto diduga membawa ponsel di dalam lapas beredar luas.
"Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasonna H Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.
Menurut Kurnia, lolosnya Novanto memegang ponsel di dalam lapas bentuk kebobrokan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam). Selain itu, Novanto pernah membuat heboh karena keluar dari lapas.
Baca: Beredar Foto Setya Novanto Bawa Ponsel di Lapas, Ini Jawaban Ditjenpas
"Praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada pertengahan 2019 lalu Novanto sempat terbukti melakukan pelesiran," ujar Kurnia.
ICW meminta Kemenkumham mengaudit seluruh instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin. Hal itu sebagai langkah mitigasi praktik serupa terulang di masa mendatang.
Novanto kedapatan membawa ponsel saat difoto bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan gambar itu foto lama.
"Mengenai foto, kami baru menerima, kami baru melihat. Sudah kami konfirmasi bahwa itu foto bukan foto kondisi saat sekarang. Itu foto di tahun kemarin pada saat Iduladha," terang Rika kepada Medcom.id, Sabtu, 17 Juli 2021.
Novanto sedianya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi KTP-elektronik. Dia juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak terpidana kasus korupsi
KTP-elektronik,
Setya Novanto, dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, foto Novanto diduga membawa ponsel di dalam lapas beredar luas.
"Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasonna H Laoly segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.
Menurut Kurnia, lolosnya Novanto memegang ponsel di dalam lapas bentuk kebobrokan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam). Selain itu, Novanto pernah membuat heboh karena keluar dari lapas.
Baca:
Beredar Foto Setya Novanto Bawa Ponsel di Lapas, Ini Jawaban Ditjenpas
"Praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada pertengahan 2019 lalu Novanto sempat terbukti melakukan pelesiran," ujar Kurnia.
ICW meminta Kemenkumham mengaudit seluruh instrumen pengawasan di Lapas Sukamiskin. Hal itu sebagai langkah mitigasi praktik serupa terulang di masa mendatang.
Novanto kedapatan membawa ponsel saat difoto bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan gambar itu foto lama.
"Mengenai foto, kami baru menerima, kami baru melihat. Sudah kami konfirmasi bahwa itu foto bukan foto kondisi saat sekarang. Itu foto di tahun kemarin pada saat Iduladha," terang Rika kepada
Medcom.id, Sabtu, 17 Juli 2021.
Novanto sedianya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi KTP-elektronik. Dia juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)