Jakarta: Foto mantan Ketua DPR Setya Novanto tengah duduk dengan ponsel didekatnya beredar. Foto itu diduga diambil di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik itu sejatinya tengah menjalani hukuman penjara. Pada foto itu, Novanto tampak tengah bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan gambar itu foto lama. Foto diambil pada 2020, tepatnya saat perayaan Iduladha 1441 H.
Baca: KPK Setor Uang Pengganti Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Empat Terpidana
"Mengenai foto kami baru menerima, kami baru melihat. Sudah kami konfirmasi bahwa itu foto bukan foto kondisi saat sekarang," terang Rika kepada Medcom.id, Sabtu, 17 Juli 2021.
Rika menegaskan penggunaan ponsel di lapas dilarang. Ada konsekuensi bila narapidana kedapatan membawa ponsel.
"Warga binaan atau narapidana atau tahanan tidak boleh menggunakan handphone selama menjalani hukuman di lapas atau rumah tahanan," ucap Rika.
Setya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi KTP-elektronik. Dia juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta.
Jakarta: Foto mantan Ketua DPR
Setya Novanto tengah duduk dengan ponsel didekatnya beredar. Foto itu diduga diambil di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi
KTP-elektronik itu sejatinya tengah menjalani hukuman penjara. Pada foto itu, Novanto tampak tengah bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan gambar itu foto lama. Foto diambil pada 2020, tepatnya saat perayaan Iduladha 1441 H.
Baca:
KPK Setor Uang Pengganti Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Empat Terpidana
"Mengenai foto kami baru menerima, kami baru melihat. Sudah kami konfirmasi bahwa itu foto bukan foto kondisi saat sekarang," terang Rika kepada
Medcom.id, Sabtu, 17 Juli 2021.
Rika menegaskan penggunaan ponsel di lapas dilarang. Ada konsekuensi bila narapidana kedapatan membawa ponsel.
"Warga binaan atau narapidana atau tahanan tidak boleh menggunakan
handphone selama menjalani hukuman di lapas atau rumah tahanan," ucap Rika.
Setya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi KTP-elektronik. Dia juga dihukum membayar uang pengganti US$7,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)