Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Setor Uang Pengganti Rp10 Miliar ke Kas Negara dari Empat Terpidana

Fachri Audhia Hafiez • 17 Juli 2021 19:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti lebih dari Rp10 miliar dari empat terpidana kasus rasuah yang berbeda. Uang disetorkan ke kas negara.
 
"Tim jaksa eksekusi pada Selasa 13 Juli 2021 telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Pertama, uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Malang Rendra Kresna senilai Rp8,5 miliar. Rendra terjerat kasus gratifikasi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

Hukuman pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby pada 27 April 2021. Pembayaran uang pengganti itu dicicil oleh Rendra.
 
"Cicilan uang pengganti pertama sejumlah Rp6,075 miliar dan kedua Rp2,075 miliar. Kemudian pembayaran uang denda cicilan pertama Rp174,4 juta dan kedua Rp250 juta," ujar Ipi.
 
Kedua, yakni terpidana kontraktor Eryk Armando Talla. Dia bersama-sama Rendra terjerat kasus gratifikasi.
 
Eryk telah membayar uang pengganti Rp250 juta. Pembayaran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby pada 27 April 2021.
 
Ketiga, uang pengganti dari terpidana mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso. Dia merupakan terpidana korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
 
Baca: KPK Endus Modus Pencucian Uang Mantan Pejabat BPN Kalbar
 
Budi telah membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,009 miliar. Hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg pada 21 April 2021.
 
Keempat, yakni uang pengganti dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB. Dia terjerat kasus penerimaan suap sebesar Rp3,1 miliar dalam pengerjaan 16 paket proyek pembangunan jembatan serta jalan tahun 2019 senilai Rp130 miliar.
 
Hukuman itu tertuang dalam putusan PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG pada 31 Maret 2021. Aries telah membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta dari total kewajiban Rp3,031 miliar.
 
Ipi mengatakan KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana. Uang pengganti itu diharapkan dapat dioptimalkan untuk keperluan negara.
 
"KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," ujar Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan