Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2012-2016, Gusmin Tuarita. Ia membeli sejumlah aset hasil penerimaan uang dari pemohon hak guna usaha (HGU).
"Terindikasi untuk dilakukan pencucian uang dalam bentuk pembelian beberapa aset," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.
Ipi belum memerinci aset yang dibeli oleh Gusmin. Keterangan itu masih dirahasiakan penyidik.
Gusmin ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar.
(Baca: KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Eks Pejabat BPN Kalbar)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019. Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah.
Dia juga menerima fulus dari pemohon HGU baik secara langsung dari hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo. Gusmin diduga menerima duit secara tunai di kantor maupun rumah dinas.
Gusmin dan Siswidodo dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2012-2016, Gusmin Tuarita. Ia membeli sejumlah aset hasil penerimaan uang dari pemohon hak guna usaha (HGU).
"Terindikasi untuk dilakukan pencucian uang dalam bentuk pembelian beberapa aset," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juli 2021.
Ipi belum memerinci aset yang dibeli oleh Gusmin. Keterangan itu masih dirahasiakan penyidik.
Gusmin ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (
BPN) wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo. Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar.
(Baca:
KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Eks Pejabat BPN Kalbar)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019. Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah.
Dia juga menerima fulus dari pemohon HGU baik secara langsung dari hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo. Gusmin diduga menerima duit secara tunai di kantor maupun rumah dinas.
Gusmin dan Siswidodo dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)