Jakarta: Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dipaksa menjual kaveling untuk menutupi pengembalian uang muka pembelian saham PT Harvest Time. Saham tersebut dibeli PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sekitar 2015-2016.
Hal itu terungkap dari kesaksian pengusaha Setiyo Joko Santoso. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.
"Kita minta dengan sangat, kita paksa Benny untuk menjual kaveling yang terletak di Perumahan Serpong Kencana, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, secepatnya untuk bisa membayar ke ASABRI," kata Setiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021.
Saham Harvest Time dimiliki PT Wiracipta Senasatria (WCS), anak usaha dari PT Hanson Internasional. Benny diketahui mengembalikan uang muka pembelian saham Rp100 miliar dari total Rp802 miliar.
Baca: Terdakwa ASABRI Disebut Melakukan Transaksi Properti Rp5 Miliar
Sisa uang ditukar dengan kaveling siap bangun (kasiba) di Serpong Kencana tersebut. Setiyo menyebut pembelian kaveling tersebut sempat tidak dituangkan lewat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
"Kaveling siap bangun Serpong Kencana karena awal kita menguasai awalnya dulu tanpa PPJB," ujar dia.
Pada dakwaan disebutkan pengembalian uang muka saham PT Harvest Time berawal pada 2016 saat ASABRI dipimpin Sonny Widjaja. Sonny meminta Benny mengembalikan uang muka pembelian saham tersebut.
Terdapat 2.338 unit kasiba yang dijual. Pembayaran kasiba tersebut diselesaikan Benny dengan menyetorkan dana yang sudah termasuk bunga senilai Rp783 miliar dan dicatat sebagai hasil penjualan kasiba.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Terdakwa lain, yakni Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Jakarta: Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dipaksa menjual kaveling untuk menutupi pengembalian uang muka pembelian saham PT Harvest Time. Saham tersebut dibeli PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) sekitar 2015-2016.
Hal itu terungkap dari kesaksian pengusaha Setiyo Joko Santoso. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk para terdakwa kasus dugaan
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.
"Kita minta dengan sangat, kita paksa Benny untuk menjual kaveling yang terletak di Perumahan Serpong Kencana, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, secepatnya untuk bisa membayar ke ASABRI," kata Setiyo di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021.
Saham Harvest Time dimiliki PT Wiracipta Senasatria (WCS), anak usaha dari PT Hanson Internasional. Benny diketahui mengembalikan uang muka pembelian saham Rp100 miliar dari total Rp802 miliar.
Baca:
Terdakwa ASABRI Disebut Melakukan Transaksi Properti Rp5 Miliar
Sisa uang ditukar dengan kaveling siap bangun (kasiba) di Serpong Kencana tersebut. Setiyo menyebut pembelian kaveling tersebut sempat tidak dituangkan lewat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
"Kaveling siap bangun Serpong Kencana karena awal kita menguasai awalnya dulu tanpa PPJB," ujar dia.
Pada dakwaan disebutkan pengembalian uang muka saham PT Harvest Time berawal pada 2016 saat ASABRI dipimpin Sonny Widjaja. Sonny meminta Benny mengembalikan uang muka pembelian saham tersebut.
Terdapat 2.338 unit kasiba yang dijual. Pembayaran kasiba tersebut diselesaikan Benny dengan menyetorkan dana yang sudah termasuk bunga senilai Rp783 miliar dan dicatat sebagai hasil penjualan kasiba.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Terdakwa lain, yakni Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)