Peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 08 September 2021 16:02
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Komunikasi Lili dengan pihak berperkara di Lembaga Antirasuah dinilai bukan hanya pelanggaran kode etik.
 
"Tapi juga melanggar hukum. Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri atas perbuatan Lili tersebut," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 September 2021.
 
Kurnia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran bekerja profesional dan independen mengusut kasus itu. Apalagi, bila telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait pelanggaran hukum Lili.

"Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
 
Kurnia menyebut pelanggaran hukum Lili telah terang benderang. Dalam persidangan, kata Kurnia, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
 
"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya, tidak ada alasan sebenarnya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal karena undang-undangnya sudah ada, tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
 
Kurnia mengaku membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial. Komunikasi itu terkait bantuan penanganan perkara rasuah.
 
"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk bantu perkara M Syahrial," beber Kurnia.
 
Lili Pintauli dipersangkakan Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Regulasi itu mengatur larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang sedang menjalani perkara di KPK.
 
"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam Pasal 65 UU KPK, Lili Pintauli Siregar kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun," ungkap Kurnia.
 
(Baca: Dewas Dinilai Kurang Tegas Terhadap Pelanggaran Etik Lili)
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan