Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS). Penyidikan kasus tersebut diperkuat melalui pemeriksaan delapan saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni Wakil Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko; dan Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo, Sri Wahyu Utami. Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo, Dyah Kuncarawati; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemda Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani.
Lalu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, R Oemar Sjarief; dan Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, Ruli Nasrullah. Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, Slamet Yuni Maryono; dan Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, Nur Ailina Azizah, juga diperiksa penyidik KPK.
Ali belum membeberkan keterangan yang bakal digali dari seluruh saksi. Penyidik diduga masih menggali seputar dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pihak terkait.
Baca: KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Probolinggo
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin telah menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi.
KPK juga akan mendalami dugaan pencucian uang itu. Beberapa saksi dan pencarian bukti lain akan dilakukan dalam waktu dekat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mempertajam penyidikan kasus dugaan
korupsi Bupati nonaktif Probolinggo
Puput Tantriana Sari (PTS). Penyidikan kasus tersebut diperkuat melalui pemeriksaan delapan saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Saksi yang diperiksa, yakni Wakil Bupati Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko; dan Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo, Sri Wahyu Utami. Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo, Dyah Kuncarawati; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemda Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani.
Lalu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, R Oemar Sjarief; dan Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, Ruli Nasrullah. Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, Slamet Yuni Maryono; dan Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemda Kabupaten Probolinggo, Nur Ailina Azizah, juga diperiksa penyidik KPK.
Ali belum membeberkan keterangan yang bakal digali dari seluruh saksi. Penyidik diduga masih menggali seputar dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pihak terkait.
Baca:
KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Bupati Nonaktif Probolinggo
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin telah menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi.
KPK juga akan mendalami dugaan pencucian uang itu. Beberapa saksi dan pencarian bukti lain akan dilakukan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)