Jakarta: Artis Dinar Candy memenuhi ketentuan wajib lapor dari Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel). Wajib lapor ini terkait status tersangkanya dalam tindak pidana pornografi.
Dinar tiba di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Senin, 9 Agustus 2021, pukul 18.51 WIB. Ia mengenakan kardigan oranye didampingi sejumlah orang yang diduga asistennya.
Dia langsung naik ke lantai 4 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel. Dinar terhitung sekitar 54 menit di Mapolres Jaksel. Sekitar pukul 19.45 WIB, wanita itu kelar menjalani wajib lapor.
Sebelum meninggalkan Mapolres Jaksel, Dinar menjawab beberapa pertanyaan jurnalis. Dia mengaku kooperatif terhadap ketentuan wajib lapor.
"Apa yang (aku) lakukan, aku akan tanggung jawab," kata Dinar, Senin, 9 Agustus 2021.
Ia mengaku sudah menandatangani berkas wajib lapor. Selain itu, Dinar sempat ditanyakan penyidik Unit PPA Polres Jaksel tentang kondisinya saat ini.
"Ditanya apa masih stres dan dijadwalkan ke psikiater," ujar Dinar.
Baca: 5 Fakta Terkini Kasus Pornografi Dinar Candy
Dinar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi pada Kamis malam, 5 Agustus 2021. Hal ini menyangkut aksi berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, Selasa, 3 Agustus 2021.
Penetapan tersangka itu diputuskan setelah Tim Reserse Kriminal Polres Jaksel memeriksa intensif Dinar. Pemeriksaan dilakukan sejak Dinar ditangkap sesaat keluar dari rumah temannya di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jaksel, Rabu malam, 4 Agustus 2021.
Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Dia tidak ditahan lantaran kooperatif.
Jakarta: Artis
Dinar Candy memenuhi ketentuan wajib lapor dari
Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel). Wajib lapor ini terkait status tersangkanya dalam tindak pidana pornografi.
Dinar tiba di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Senin, 9 Agustus 2021, pukul 18.51 WIB. Ia mengenakan kardigan oranye didampingi sejumlah orang yang diduga asistennya.
Dia langsung naik ke lantai 4 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel. Dinar terhitung sekitar 54 menit di Mapolres Jaksel. Sekitar pukul 19.45 WIB, wanita itu kelar menjalani wajib lapor.
Sebelum meninggalkan Mapolres Jaksel, Dinar menjawab beberapa pertanyaan jurnalis. Dia mengaku kooperatif terhadap ketentuan wajib lapor.
"Apa yang (aku) lakukan, aku akan tanggung jawab," kata Dinar, Senin, 9 Agustus 2021.
Ia mengaku sudah menandatangani berkas wajib lapor. Selain itu, Dinar sempat ditanyakan penyidik Unit PPA Polres Jaksel tentang kondisinya saat ini.
"Ditanya apa masih stres dan dijadwalkan ke psikiater," ujar Dinar.
Baca:
5 Fakta Terkini Kasus Pornografi Dinar Candy
Dinar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi pada Kamis malam, 5 Agustus 2021. Hal ini menyangkut aksi berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, Selasa, 3 Agustus 2021.
Penetapan tersangka itu diputuskan setelah Tim Reserse Kriminal Polres Jaksel memeriksa intensif Dinar. Pemeriksaan dilakukan sejak Dinar ditangkap sesaat keluar dari rumah temannya di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jaksel, Rabu malam, 4 Agustus 2021.
Dinar dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Dia tidak ditahan lantaran kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)