Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto. Bobby dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan pada 2016-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Bobby dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus itu. Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan temuan baru.
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016-2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga korupsi terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Pertemuan membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, para distributor diduga memberikan Apri uang agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Pengaturan personel agar aksinya mengatur kuota rokok lancar.
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung pada 2017-2018. Dia dibantu Umar melancarkan aksinya.
Lembaga Antikorupsi menduga Apri menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara merugi Rp250 miliar akibat perbuatan keduanya.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(Baca: KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bintan)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto. Bobby dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan pada 2016-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Bobby dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus itu. Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan temuan baru.
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan
barang bercukai di Bintan pada 2016-2018.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga korupsi terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Pertemuan membahas pengajuan kuota
rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, para distributor diduga memberikan Apri uang agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Pengaturan personel agar aksinya mengatur kuota rokok lancar.
Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung pada 2017-2018. Dia dibantu Umar melancarkan aksinya.
Lembaga Antikorupsi menduga Apri menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara merugi Rp250 miliar akibat perbuatan keduanya.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(Baca:
KPK Dalami Aliran Dana ke Bupati Bintan)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)