Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Sikap itu diambil setelah melihat kubu Juliari yang menerima putusan hakim.
"Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 31 Agustus 2021.
Lembaga Antikorupsi menilai semua tuntutan jaksa sudah dikabulkan hakim. Alhasil, banding dinilai tidak diperlukan.
"Analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim," ujar Ali.
KPK segera meminta pengadilan memberikan salinan putusan Juliari. Setelah itu, Lembaga Antikorupsi akan mengeksekusi Juliari.
Baca: Divonis 12 Tahun, Juliari Tidak Ajukan Banding
Juliari memutuskan menerima vonis 12 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hukuman itu dijatuhkan terkait kasus suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, Senin, 30 Agustus 2021.
Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila uang pengganti itu tidak dibayar, Juliari akan dipenjara selama dua tahun. Hak Juliari dipilih untuk jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah bebas.
Vonis yang dibacakan pada Senin, 23 Agustus 2021, ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari dinilai terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos dari orang berbeda. Uang sebesar Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang Rp508,8 juta yang telah digunakan sudah dikembalikan ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara. Sikap itu diambil setelah melihat kubu Juliari yang menerima putusan hakim.
"Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 31 Agustus 2021.
Lembaga Antikorupsi menilai semua tuntutan jaksa sudah dikabulkan hakim. Alhasil, banding dinilai tidak diperlukan.
"Analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim," ujar Ali.
KPK segera meminta pengadilan memberikan salinan putusan Juliari. Setelah itu, Lembaga Antikorupsi akan mengeksekusi Juliari.
Baca:
Divonis 12 Tahun, Juliari Tidak Ajukan Banding
Juliari memutuskan menerima vonis 12 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hukuman itu dijatuhkan terkait kasus suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, Senin, 30 Agustus 2021.
Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila uang pengganti itu tidak dibayar, Juliari akan dipenjara selama dua tahun. Hak Juliari dipilih untuk jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah bebas.
Vonis yang dibacakan pada Senin, 23 Agustus 2021, ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari dinilai terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos dari orang berbeda. Uang sebesar Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang Rp508,8 juta yang telah digunakan sudah dikembalikan ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)