Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara memutuskan menerima vonis 12 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hukuman itu dijatuhkan terkait kasus suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila uang pengganti itu tidak dibayar, Juliari dipenjara selama dua tahun. Hak Juliari dipilih untuk jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah bebas.
Vonis yang dibacakan pada Senin, 23 Agustus 2021, inil ebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Menimbang Sifat Baiknya Koruptor
Juliari dinilai terbukti menerima uang suap Rp32 miliar terkait pengadaan bansos. Uang itu diberikan bertahap dari orang berbeda. Uang sebesar Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang Rp508,8 juta yang telah digunakan sudah dikembalikan ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Batubara memutuskan menerima vonis 12 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hukuman itu dijatuhkan terkait kasus suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (
bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.
Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila uang pengganti itu tidak dibayar, Juliari dipenjara selama dua tahun. Hak Juliari dipilih untuk jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah bebas.
Vonis yang dibacakan pada Senin, 23 Agustus 2021, inil ebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca:
Menimbang Sifat Baiknya Koruptor
Juliari dinilai terbukti menerima uang suap Rp32 miliar terkait pengadaan bansos. Uang itu diberikan bertahap dari orang berbeda. Uang sebesar Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang Rp508,8 juta yang telah digunakan sudah dikembalikan ke rekening KPK melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)