"Dari harga penawaran awal Rp14.803.000," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
Tas itu terjual pada Senin, 12 Juli 2021. Lelang tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkcrah," ujar Ipi.
Baca: Tas Balenciaga Milik Eks Bupati Talaud Dilelang Senilai Rp14,8 Juta
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang pada 28 April 2021. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih usai menghirup udara bebas.