Jakarta: Polda Metro Jaya mewanti-wanti masyarakat tidak memesan hasil tes swab covid-19 palsu. Masyarakat yang membandel bisa dijerat pidana.
"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana),” tegas Kanit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda saat dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.
Mugia menyebut ada fenomena masyarakat memesan hasil swab covid-19 positif palsu. Data itu digunakan sebagai alasan tidak masuk kerja. Namun, keputusan memidanakan pemesan bakal dikaji lebih lanjut.
Baca: Pemesan Hasil Swab Covid-19 Palsu Bisa Dipidana
Teranyar, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19. Mugia mengungkapkan ada masyarakat yang memanfaatkan praktik ilegal tersebut.
“Untuk (data) berapa yang minta hasil positif masih kita cek karena data pemesan masih ada dalam komputer tersangka,” kata Mugia.
Artikel terkait ancaman pidana bagi pemesan hasil swab palsu menjadi berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Berita lain yang menarik perhatian pembaca, yakni status kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk level 4 kasus covid-19.
Daerah dengan level situasi empat bertambah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Daerah tersebut wajib memperketat protokol kesehatan dan pembatasan sosial.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan 59 dari 124 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat berada di level situasi empat pada 6 Juli 2021. Per 13 Juli 2021, terdapat penambahan 14 kabupaten/kota.
"Pada tanggal 13 Juli menjadi 73 kabupaten/kota (di level empat)," ujar Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Baca: Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masuk Level 4 Kasus Covid-19
Sebelum PPKM darurat hanya ada empat provinsi di Jawa-Bali yang berada di level empat. Kini, seluruh provinsi di Jawa-Bali ada di level yang sama.
"Untuk itu diperlukan upaya dan dukungan semua elemen masyarakat agar level situasi dapat menurun," ucapnya.
Berita terkait ancaman hukuman bagi pemesan hasil swab palsu dan covid-19 masih terus diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru dari Kanal Nasional Medcom.id.
Jakarta:
Polda Metro Jaya mewanti-wanti masyarakat tidak memesan hasil tes
swab covid-19 palsu. Masyarakat yang membandel bisa dijerat pidana.
"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan (pidana),” tegas Kanit III Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda saat dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.
Mugia menyebut ada fenomena masyarakat memesan hasil
swab covid-19 positif palsu. Data itu digunakan sebagai alasan tidak masuk kerja. Namun, keputusan memidanakan pemesan bakal dikaji lebih lanjut.
Baca:
Pemesan Hasil Swab Covid-19 Palsu Bisa Dipidana
Teranyar, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes
polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat
vaksinasi covid-19. Mugia mengungkapkan ada masyarakat yang memanfaatkan praktik ilegal tersebut.
“Untuk (data) berapa yang minta hasil positif masih kita cek karena data pemesan masih ada dalam komputer tersangka,” kata Mugia.
Artikel terkait ancaman pidana bagi pemesan hasil
swab palsu menjadi berita terpopuler di
Kanal Nasional Medcom.id. Berita lain yang menarik perhatian pembaca, yakni status kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk level 4
kasus covid-19.
Daerah dengan level situasi empat bertambah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Daerah tersebut wajib memperketat protokol kesehatan dan pembatasan sosial.
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan 59 dari 124 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat berada di level situasi empat pada 6 Juli 2021. Per 13 Juli 2021, terdapat penambahan 14 kabupaten/kota.
"Pada tanggal 13 Juli menjadi 73 kabupaten/kota (di level empat)," ujar Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Baca:
Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masuk Level 4 Kasus Covid-19
Sebelum
PPKM darurat hanya ada empat provinsi di Jawa-Bali yang berada di level empat. Kini, seluruh provinsi di Jawa-Bali ada di level yang sama.
"Untuk itu diperlukan upaya dan dukungan semua elemen masyarakat agar level situasi dapat menurun," ucapnya.
Berita terkait ancaman hukuman bagi pemesan hasil swab palsu dan covid-19 masih terus diperbarui. Klik di
sini untuk mendapatkan berita terbaru dari
Kanal Nasional Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)