Dokter Louis Owien. Foto: Youtube
Dokter Louis Owien. Foto: Youtube

Dokter Louis Diduga Menyebarkan Berita Bohong dan Menghalangi Penanganan Wabah Covid-19

Siti Yona Hukmana • 12 Juli 2021 16:59
Jakarta: Unit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dokter Louis (L) pada Minggu sore, 11 Juli 2021. Louis diduga menyebarkan berita bohong terkait covid-19.
 
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.
 
Ramadhan mengatakan ada beberapa unggahan di media sosial menjadi barang bukti dugaan pidana yang dilakukan Louis. Salah satunya menyebutkan pasien covid-19 meninggal bukan karena covid-19, melainkan interaksi antarobat.

"Pemberian obat dalam enam macam. Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan," ujar Ramadhan.
 
Baca: Kasus Dokter Louis Dilimpahkan ke Mabes Polri
 
Polisi mengantongi barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Louis.
 
"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.
 
Louis ditangkap di kediamannya di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dokter Lois merupakan tindak lanjut dari laporan polisi model A. Penyidik telah memeriksa lima saksi ahli dalam kasus itu, yakni dokter Tirta dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan