Dokter Louis Owien. Foto: Youtube
Dokter Louis Owien. Foto: Youtube

Kasus Dokter Louis Dilimpahkan ke Mabes Polri

Media Indonesia • 12 Juli 2021 15:30
Jakarta: Kasus dokter Louis Owien terkait pernyataan covid-19 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebelumnya, Louis dikabarkan telah ditahan dan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
 
Hal tersebut berdasarkan keterangan dokter sekaligus aktivis Tirta Mandira Hudhi. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kasus Louis ditangani Mabes Polri.
 
"Ditangani Mabes (Polri)," ujar Yusri saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Louis ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021, pukul 16.00 WIB. "Yang bersangkutan ditangkap Unit Siber Krimsus PMJ jam 4 sore," ungkap Ramadhan.
 
Baca: IDI Panggil Dokter Lois Soal Tudingan Pasien Covid-19 Meninggal karena Obat
 
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait alasan konkret penangkapan Louis. Terpisah, Tirta mengaku menjadi salah satu saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi.
 
Menurutnya, apa yang disampaikan Louis beberapa hari terakhir dianggap menghalangi penanganan wabah virus korona di Indonesia. Tirta menyebut Louis dianggap melanggar UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
 
Louis viral setelah mengaku tak percaya covid-19. Ia juga menyatakan pasien yang meninggal di rumah sakit bukan disebabkan virus korona melainkan interaksi antarobat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan