Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis mestinya menjadi contoh antikorupsi.
"AZ (Azis Syamsuddin) sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli memastikan pihaknya terus berada di koridor hukum dalam pengusutan perkara Azis. Dia menegaskan tidak memberikan diskresi untuk Azis meski berstatus sebagai salah satu pemimpin di DPR.
"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tutur Firli.
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Politikus Golkar itu dibidik sejak Agustus 2020.
Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado. Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyayangkan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin terlibat
kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis mestinya menjadi contoh antikorupsi.
"AZ (Azis Syamsuddin) sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli memastikan pihaknya terus berada di koridor hukum dalam pengusutan perkara Azis. Dia menegaskan tidak memberikan diskresi untuk Azis meski berstatus sebagai salah satu pemimpin di DPR.
"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tutur Firli.
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Politikus Golkar itu dibidik sejak Agustus 2020.
Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado. Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)