Jakarta: Polisi kembali memeriksa narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Pemeriksaan warga binaan hari ini, 22 September 2021, untuk mencari tersangka baru.
"Ada enam orang kita panggil untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Yusri mengatakan satu dari enam tahanan telah diperiksa sebelumnya. Tahanan berinisial JNN itu menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Penetapan Tersangka Diharapkan Ungkap Pihak Lain dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Yusri menyebut JNN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni kamar sel blok C2. Pemeriksaan saksi itu guna mencari dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
"Ya semuanya untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 (tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia). Ini kan masih didalami semuanya," ungkap Yusri.
Polisi telah menetapkan tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang sebagai tersangka. Mereka ialah RU, S, dan Y.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Pola penjalaran api yang menewaskan puluhan napi masih didalami.
Jakarta: Polisi kembali memeriksa narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang. Pemeriksaan warga binaan hari ini, 22 September 2021, untuk mencari
tersangka baru.
"Ada enam orang kita panggil untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Yusri mengatakan satu dari enam tahanan telah diperiksa sebelumnya. Tahanan berinisial JNN itu menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca:
Penetapan Tersangka Diharapkan Ungkap Pihak Lain dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Yusri menyebut JNN dan lima saksi lainnya merupakan penghuni kamar sel blok C2. Pemeriksaan saksi itu guna mencari dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
"Ya semuanya untuk unsur Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 (tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia). Ini kan masih didalami semuanya," ungkap Yusri.
Polisi telah menetapkan tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang sebagai tersangka. Mereka ialah RU, S, dan Y.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Pola penjalaran api yang menewaskan puluhan napi masih didalami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)