Jakarta: Polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Keputusan tersebut diharapkan mempermudah pengungkapan kejadian yang menewaskan puluhan narapidana (napi) Lapas Klas I Tangerang.
"Saya memiliki keyakinan bahwa kepolisian sudah bisa kira-kira mengejar kalau masih ada memang untuk dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di sana," kata anggota Komisi III DPR Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Namun, dia enggan menerka-nerka tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal itu tergantung fakta baru yang ditemukan.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III Hinca Panjaitan. Dia menilai proses penyidikan sudah berjalan baik.
"Saya yakin betul bahwa teman-teman penyidik bekerja sesuai prosedural hukum acara kita dan apa pun hasil mereka hari ini adalah bagian dari kerja itu," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Dia berharap fakta terbaru terkait kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, terungkap dalam proses selanjutnya. Pihak yang terlibat harus bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut.
"Kita tunggu lagi apa hasil kerja mereka," ujar dia.
Baca: Yasonna Anteng Didesak Mundur Sebagai Menkumham
Adapun tiga tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang, yaitu RU, S, dan Y. Mereka merupakan petugas lapas.
"Kesemuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Yusri menyebut ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
Jakarta: Polisi telah menetapkan tiga tersangka
kebakaran Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Keputusan tersebut diharapkan mempermudah pengungkapan kejadian yang menewaskan puluhan narapidana (napi) Lapas Klas I Tangerang.
"Saya memiliki keyakinan bahwa kepolisian sudah bisa kira-kira mengejar kalau masih ada memang untuk dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di sana," kata anggota Komisi III
DPR Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Namun, dia enggan menerka-nerka tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal itu tergantung fakta baru yang ditemukan.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III Hinca Panjaitan. Dia menilai proses penyidikan sudah berjalan baik.
"Saya yakin betul bahwa teman-teman penyidik bekerja sesuai prosedural hukum acara kita dan apa pun hasil mereka hari ini adalah bagian dari kerja itu," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Dia berharap fakta terbaru terkait kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, terungkap dalam proses selanjutnya. Pihak yang terlibat harus bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut.
"Kita tunggu lagi apa hasil kerja mereka," ujar dia.
Baca:
Yasonna Anteng Didesak Mundur Sebagai Menkumham
Adapun tiga tersangka kebakaran Lapas Klas I Tangerang, yaitu RU, S, dan Y. Mereka merupakan petugas lapas.
"Kesemuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Yusri menyebut ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)