Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto segera diperiksa polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan polisi juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan kasus Dekan FISIP Unri itu. Polisi akan memberitahu perkembangan kasus pencabulan yang telah naik ke tahap penyidikan itu.
"Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
Baca: Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pencabulan
Menurut dia, status tersangka terhadap Syafri Harto ditetapkan dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Laporan terhadap Syafri Harto sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, Sunarto tidak memerinci temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang mahasiswi diduga korban pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Syafri Harto membantah tuduhan tersebut.
Dekan FISIP Unri itu menyebut akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban pelecehan tersebut ke kepolisian. Dia mengancam akan menuntut mahasiswi itu Rp10 miliar.
Jakarta: Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto segera diperiksa
polisi. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan polisi juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan kasus Dekan FISIP Unri itu. Polisi akan memberitahu perkembangan kasus pencabulan yang telah naik ke tahap penyidikan itu.
"Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
Baca:
Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pencabulan
Menurut dia, status tersangka terhadap Syafri Harto ditetapkan dalam gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Laporan terhadap Syafri Harto sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Namun, Sunarto tidak memerinci temuan-temuan penyidik yang menjadikan Syafri sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang mahasiswi diduga korban
pelecehan seksual di kampus membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan Syafri saat bimbingan tugas akhir. Dia melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Syafri Harto membantah tuduhan tersebut.
Dekan FISIP Unri itu menyebut akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku sebagai korban pelecehan tersebut ke kepolisian. Dia mengancam akan menuntut mahasiswi itu Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)