Riau: Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH) yang juga Dekan Fisip Unri dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual saat bimbingan skripsi yang dilakukan SH viral setelah adanya pengakuan korban mahasiswi di media sosial.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Baca juga: Rumah Warga Banyak Jadi Penginapan Jelang WBSK Mandalika
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," tegas Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Ia mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK," jelasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan