Jakarta: Gelar perkara kasus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dilakukan tertutup oleh polisi, rampung pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
Pasca gelar perkara tersebut, tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 STIP, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka bertambah menjadi tiga orang.
"Dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
Tiga tambahan tersebut adalah pelaku AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat 2, yang merupakan rekan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
Ketiga tersangka tambahan ini dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dimana pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni memiliki peran turut serta, turut melakukan. Dalam konteks ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sendiri.
"Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif. Pasal 55 Juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerjasama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif," ujarnya.
Jakarta: Gelar perkara kasus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (
STIP) Jakarta yang dilakukan tertutup oleh polisi, rampung pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
Pasca gelar perkara tersebut, tersangka dalam kasus
penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 STIP, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka bertambah menjadi tiga orang.
"Dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
Tiga tambahan tersebut adalah pelaku AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat 2, yang merupakan rekan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
Ketiga tersangka tambahan ini dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dimana pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni memiliki peran turut serta, turut melakukan. Dalam konteks ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sendiri.
"Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif. Pasal 55 Juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerjasama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)